Belanja Produk Arsitektur & Interior Bangunan!
Diskon ongkir
Poin beli online
Voucher Rp 50 rb pembeli baru
Bahaya Limbah Baterai Bekas

Bahaya Limbah Baterai Bekas

via pexels.com

  • Diperbarui: 23-08-2019

Dewasa ini penggunaan baterai sangat banyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Berbagai macam perangkat seperti mainan, jam tangan, laptop, tablet, dan lainnya mengandalkan baterai sebagai sumber energi. Kehidupan modern sekarang ini tak bisa dilepaskan dari penggunaan baterai dari segala bentuk dan ukuran.

Namun hampir sebagian besar orang tidak tahu bahwa membuang baterai bekas begitu saja memiliki dampak yang berbahaya. Pada dasarnya baterai memang merupakan barang konsumsi yang ada masanya, dan tentu akan dibuang setelah tidak terpakai lagi (habis ataupun rusak). Menyikapi hal ini, tentu Anda bertanya-tanya lantas apa yang sebaiknya dilakukan terhadap baterai bekas setelah tak terpakai lagi dan apa hubungan antara baterai tersebut dengan lingkungan dan kesehatan

Baterai bekas merupakan limbah yang berbahaya dan sebenarnya tidak boleh dibuang sembarangan.1 Semua jenis baterai bekas pada produk-produk yang digunakan sekarang ini merupakan baterai dengan spesifikasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung berbagai logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, kadmium, nikel dan lithium, yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.2

Baterai merupakan sumber energi yang banyak digunakan di era modernisasi

Baterai-baterai bekas yang dibuang sembarangan tersebut dapat mencemari air dan tanah melalui kandungan logam berat yang terurai, yang pada akhirnya akan membahayakan tubuh manusia. Salah satu kandungan berbahaya yang terkandung dalam baterai adalah zat kimia kadmium. Bahkan dikatakan bahwa 75 persen penggunaan logam kadmium secara keseluruhan adalah untuk produksi batu baterai.3

Badan dunia FAO/WHO pun menyatakan bahwa kadmium memiliki batas normal konsumsi per minggu yang ditoleransikan bagi manusia, yakni 400-500 µg per orang atau sebesar 7 µg per kg berat badan.4

Selain itu, apabila tercemar dengan logam berat kadmium, air yang digunakan oleh masyarakat dapat menyebabkan penyakit yang nantinya menimbulkan gangguan di sistem saraf pusat, seperti ginjal, gangguan reproduksi, hingga kanker.5

Pemerintah telah membuat regulasi yang cukup ketat mengenai pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan mengenai pengelolaan limbah dan pengendalian lingkungan hidup pun telah dibuat dan terus diperbaharui sejak tahun 1995 hingga sekarang ini dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2009 untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.6

Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam mengolah berbagai jenis sampah, termasuk juga sampah jenis kimia beracun (limbah). Masyarakat perlu untuk tahu dan membantu dalam membuang sampah kimia tersebut dengan cara yang tepat. Khususnya untuk sampah dengan kandungan kimia berbahaya seperti baterai bekas ini.

Limbah baterai bekas ini dikelola secara khusus dan terpisah dari sampah­-sampah lainnya

Untuk membantu meminimalisir dampak limbah baterai bekas, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Kumpulkan sampah baterai bekas dengan menaruhnya di dalam plastik khusus yang terpisah dengan sampah lainnya. Jenis sampah baterai yang dikumpulkan7:
    • baterai ukuran AA, AAA, C & D
    • baterai jam tangan (baterai kecil berbentuk seperti kancing dengan diameter 4,8 - 24,5 mm)
    • baterai jam tangan (baterai kecil berbentuk seperti kancing dengan diameter 4,8 - 24,5 mm)
    • baterai lithium: baterai ponsel, kamera digital, laptop, dll
    • baterai rechargeable
  2. Setelah itu, Anda dapat mengirimkan sampah baterai bekas tersebut ke tempat pengumpulan yang sudah terdaftar untuk menjadi tempat penampungan sementara baterai bekas.1
  3. Sampah baterai yang sudah dikumpulkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak penyedia jasa pengelolaan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sudah memenuhi standar manajemen limbah, salah satunya adalah Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi). PPLi merupakan pengelola limbah B3 pertama dan paling dikenal dalam dunia pengelolaan limbah B3 di Indonesia. PPLi merupakan perusahan investasi dari Jepang yang 5 persen sahamnya dimiliki oleh Kementarian BUMN. Jenis usaha PPLi mencakup pengangkutan, pengumpulan, pengolah, penimbun dan pemusnahan limbah B3.8
  4. Komponen limbah baterai yang dikumpulkan nantinya akan didaur ulang, sementara komponen seperti kadmium dan mangan akan dinetralisir dan kemudian dikubur dengan mekanisme yang sudah memenuhi standar manajemen limbah. Kumpulan limbah tersebut dikubur dengan dilapisi sejenis terpal anti bocor, baik pada lapisan bawah maupun penutupnya. Dengan demikian, limbah tersebut tidak langsung bersinggungan dengan tanah, apalagi mencemarinya.9
Sumber:

1. Green Life Style. "Kenapa baterai bekas gak boleh dibuang ke tempat sampah?" http://www.greenlifestyle.or.id. 11 Maret 2009. 20 Oktober 2017. http://www.greenlifestyle.or.id/tips/detail/kenapa_baterai_bekas_gak_boleh_dibuang_ke_tempat_sampah.
2. Presiden Republik Indonesia. (2014). Lampiran PP Limbah B3 [Berkas PDF]. Diambil dari (https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/LAMPIRAN%20PP%20Nomor%20101%20Tahun%202014.pdf)
3. Manullang, Corry Yanti. "Mengenal lebih dekat Kadmium" http://blog.sivitas.lipi.go.id. 05 Agustus 2015. 23 Oktober 2017. http://u.lipi.go.id/1438754650.
4. FAO/WHO. (2003). Joint FAO/WHO Expert Committe On Food Additives [Berkas PDF]. Annex 4, JECFA/61/SC, 16. Diambil dari ftp://ftp.fao.org/es/esn/jecfa/jecfa61sc.pdf
5. Bararah, Vera Farah. "Banyak yang Tidak Tahu Bahaya Buang Baterai Bekas" detikhealth.com. 17 Maret 2011. 20 Oktober 2017. https://goo.gl/aBg6pX.
6. Presiden Republik Indonesia. (2009). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [Berkas PDF]. Diambil dari (http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4ef96970a0bb07313231383030.html)
7. "Tips Bijak terhadap Sampah Batu Baterai" WWF. 20 Oktober 2017. http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/iklim_dan_energi/solusikami/kampanye/gaya_hidup_hijau/tips_bijak_terhadap_sampah_batu_baterai/index.cfm.
8. "Industri Pengolahan Limbah Adalah Bisnis Masa Depan" http://www.menlhk.go.id/. 12 Februari 2016. 23 Oktober 2017. http://www.menlhk.go.id/siaran-36--industri-pengolahan-limbah-adalah-bisnis-masa-depan.html.
9. Wirawan, Jerome. "Setelah tak dipakai, bagaimana nasib barang elektronik bekas?" http://www.bbc.com/. 27 April 2017. 20 Oktober 2017. http://www.bbc.com/indonesia/majalah-39728967.


    DMCA.com Protection Status

    Comment

      FOBUMA
      WA Chat Support
      0819 2810 0777